JP Radar Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan aturan pakaian dinas terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non‑ASN di lingkup provinsi. Peraturan ini akan mulai berlaku 1 Oktober 2025, mengacu pada Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2025 beserta nota dinas terkait.
Aturan ini mengatur pakaian dinas harian berdasarkan hari kerja:
-
Senin & Selasa: ASN mengenakan PDH warna khaki, Non‑ASN memakai PDH warna cream, dengan jilbab sesuai warna bawahan masing‑masing.
-
Rabu: ASN memakai PDH hitam-putih, Non‑ASN PDH cream, jilbab disesuaikan.
-
Kamis & Jumat: Kedua kelompok memakai batik sebagai pakaian dinas, dengan bawahan hitam dan jilbab polos.
-
Tanggal 17 & Upacara Hari Besar: Semua mengenakan PDH Korpri.
Selain itu, aturan baru juga mengatur penggunaan atribut seperti pin Korpri, papan nama, lambang provinsi, dan ID card sesuai jenis jabatan masing-masing. Beberapa perubahan spesifik, seperti tanda jabatan di bahu, kerah, dan saku, hanya berlaku bagi pejabat pimpinan pratama, sementara Pakaian Dinas Lapangan (PDL) menggunakan warna cokelat Kemendagri dengan bawahan hitam.
Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keseragaman identitas, dan penampilan rapiASN maupun Non‑ASN di lingkungan pemerintahan Jawa Timur. Semua instansi diharapkan memastikan pegawai memahami dan mematuhi ketentuan ini agar tidak terjadi pelanggaran administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan IIb Mulai Oktober 2025
Mulai 1 Oktober, setiap ASN maupun Non‑ASN di Jawa Timur wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru agar tampilan pegawai pemerintahan lebih profesional dan seragam.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira