Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mulai 1 Oktober, ASN dan Non‑ASN Jawa Timur Wajib Ikuti Aturan Pakaian Dinas Baru

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 29 September 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan aturan pakaian dinas terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non‑ASN di lingkup provinsi. Peraturan ini akan mulai berlaku 1 Oktober 2025, mengacu pada Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2025 beserta nota dinas terkait.

Aturan ini mengatur pakaian dinas harian berdasarkan hari kerja:

Selain itu, aturan baru juga mengatur penggunaan atribut seperti pin Korpri, papan nama, lambang provinsi, dan ID card sesuai jenis jabatan masing-masing. Beberapa perubahan spesifik, seperti tanda jabatan di bahu, kerah, dan saku, hanya berlaku bagi pejabat pimpinan pratama, sementara Pakaian Dinas Lapangan (PDL) menggunakan warna cokelat Kemendagri dengan bawahan hitam.

Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keseragaman identitas, dan penampilan rapiASN maupun Non‑ASN di lingkungan pemerintahan Jawa Timur. Semua instansi diharapkan memastikan pegawai memahami dan mematuhi ketentuan ini agar tidak terjadi pelanggaran administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan IIb Mulai Oktober 2025

Mulai 1 Oktober, setiap ASN maupun Non‑ASN di Jawa Timur wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru agar tampilan pegawai pemerintahan lebih profesional dan seragam.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PNS #gaji pns #Pakaian Dinas ASN