JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa pensiunan golongan IIa hingga IIId akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan anak.
Tunjangan anak ini masuk dalam kategori tunjangan keluarga yang menjadi hak setiap pensiunan. Aturannya, tunjangan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal hanya untuk dua anak.
Berdasarkan data yang disahkan pemerintah, berikut kisaran tunjangan anak yang akan diterima:
Baca Juga: PP Gaji PNS Resmi Berlaku Oktober 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan yang Diterima
-
Golongan IIa: Rp 34.962 – Rp 39.204 per anak
-
Golongan IIb: Rp 34.962 – Rp 41.556 per anak
-
Golongan IIc: Rp 34.962 – Rp 61.574 per anak
-
Golongan IId: Rp 34.962 – Rp 64.160 per anak
Sebagai contoh, jika seorang pensiunan golongan IIc memiliki dua anak, maka total tunjangan anak yang diperoleh bisa mencapai lebih dari Rp120 ribu setiap bulannya, tergantung besaran gaji pokok yang dimiliki.
Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan IIb Mulai Oktober 2025
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan dukungan finansial bagi keluarga pensiunan, terutama mereka yang masih menanggung biaya pendidikan atau kebutuhan anak.
Pemerintah juga mengingatkan agar pensiunan memastikan data jumlah anak yang tercatat di Taspen benar dan lengkap, sehingga pencairan tunjangan bisa dilakukan tanpa kendala mulai awal Oktober mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira