Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PP Gaji PNS Resmi Berlaku Oktober 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan yang Diterima

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 29 September 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi bansos dan penebalannya
Ilustrasi bansos dan penebalannya

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi seluruh PNS di Indonesia.

PP tersebut mengatur struktur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji pokok ini akan ditransfer bersama sejumlah tunjangan yang melekat setiap bulan. Dengan adanya regulasi baru ini, PNS dipastikan memiliki kepastian penerimaan yang lebih jelas dan transparan.

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan IIb Mulai Oktober 2025

Rincian Gaji Pokok

Mengacu pada PP yang disahkan, berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan:

Rentang tersebut menyesuaikan masa kerja dan jabatan terakhir yang disandang oleh seorang PNS.

Lima Tunjangan Melekat

Selain gaji pokok, setiap PNS juga akan menerima lima jenis tunjangan yang ditransfer bersama gaji. Kelima tunjangan itu mencakup:

Baca Juga: Gaji PNS Naik Lagi! Cek Nominal Terendah Golongan I yang Cair Oktober 2025

  1. Tunjangan keluarga

  2. Tunjangan pangan/beras

  3. Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)

  4. Tunjangan kinerja

  5. Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, total penerimaan bulanan PNS dapat lebih besar dari nominal gaji pokok yang tertera dalam PP.

Berlaku Mulai Oktober 2025

Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Oktober 2025, pencairan gaji PNS akan mengacu pada PP yang baru ini. Artinya, seluruh ASN di Indonesia dari golongan I hingga IV akan menerima hak mereka sesuai struktur gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji PNS, ASN, TNI/Polri & Pejabat Negara Ditetapkan

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar para PNS memastikan data administrasi seperti golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah sesuai, agar pencairan gaji berjalan lancar.

Dengan adanya PP terbaru ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sekaligus mendukung kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #gaji pns naik