JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan menjadi dasar pencairan gaji pokok serta berbagai tunjangan bagi seluruh PNS di Indonesia.
PP tersebut mengatur struktur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji pokok ini akan ditransfer bersama sejumlah tunjangan yang melekat setiap bulan. Dengan adanya regulasi baru ini, PNS dipastikan memiliki kepastian penerimaan yang lebih jelas dan transparan.
Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan IIb Mulai Oktober 2025
Rincian Gaji Pokok
Mengacu pada PP yang disahkan, berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan:
-
Golongan I: mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
-
Golongan II: mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400
-
Golongan III: mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
-
Golongan IV: mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Rentang tersebut menyesuaikan masa kerja dan jabatan terakhir yang disandang oleh seorang PNS.
Lima Tunjangan Melekat
Selain gaji pokok, setiap PNS juga akan menerima lima jenis tunjangan yang ditransfer bersama gaji. Kelima tunjangan itu mencakup:
Baca Juga: Gaji PNS Naik Lagi! Cek Nominal Terendah Golongan I yang Cair Oktober 2025
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan/beras
-
Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, total penerimaan bulanan PNS dapat lebih besar dari nominal gaji pokok yang tertera dalam PP.
Berlaku Mulai Oktober 2025
Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Oktober 2025, pencairan gaji PNS akan mengacu pada PP yang baru ini. Artinya, seluruh ASN di Indonesia dari golongan I hingga IV akan menerima hak mereka sesuai struktur gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji PNS, ASN, TNI/Polri & Pejabat Negara Ditetapkan
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar para PNS memastikan data administrasi seperti golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah sesuai, agar pencairan gaji berjalan lancar.
Dengan adanya PP terbaru ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sekaligus mendukung kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira