JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah resmi menetapkan besaran gaji pokok PNS yang berlaku hingga tahun 2025. Mulai Oktober 2025, PNS dari berbagai golongan akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan terbaru ini.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan berlaku mulai Oktober 2025:
-
Golongan I:
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
-
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV:
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.373.200
-
IVb: Rp3.423.800 – Rp5.591.300
-
IVc: Rp3.564.000 – Rp5.818.700
-
IVd: Rp3.708.400 – Rp6.073.200
-
Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%
-
Golongan III: Kenaikan sebesar 10%
-
Golongan IV: Kenaikan sebesar 12%
Pencairan Gaji
Pencairan gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Namun, untuk gaji yang telah disesuaikan dengan Perpres 79 Tahun 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
Imbauan untuk Penerima Gaji
Pemerintah mengimbau kepada seluruh PNS untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif. Hal ini untuk memastikan proses pencairan gaji berjalan lancar dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira