Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS Naik Lagi! Cek Nominal Terendah Golongan I yang Cair Oktober 2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 29 September 2025 | 01:44 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah resmi menetapkan besaran gaji pokok PNS yang berlaku hingga tahun 2025. Mulai Oktober 2025, PNS dari berbagai golongan akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan terbaru ini.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan berlaku mulai Oktober 2025:

Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 juga mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Pencairan Gaji

Pencairan gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Namun, untuk gaji yang telah disesuaikan dengan Perpres 79 Tahun 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.

Imbauan untuk Penerima Gaji

Pemerintah mengimbau kepada seluruh PNS untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif. Hal ini untuk memastikan proses pencairan gaji berjalan lancar dan tepat waktu.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #gaji PNS 2025 #gaji pns naik