JP Radar Kediri - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang pakaian dinas dan atribut lengkap bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 di seluruh instansi pemerintahan.
Edaran tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari penataan sistem kerja ASN, khususnya PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah sejak rekrutmen pertama kali dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk menumbuhkan disiplin, memperkuat identitas, dan menyamakan standar penampilan aparatur negara di hadapan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji PNS, ASN, TNI/Polri & Pejabat Negara Ditetapkan
Ketentuan Pakaian Dinas Sesuai Hari Kerja
Dalam surat edaran ini, pemerintah mengatur jenis pakaian yang wajib digunakan PPPK paruh waktu sesuai hari kerja. Rinciannya sebagai berikut:
-
Senin dan Selasa: mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna keki, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
-
Rabu: seluruh PPPK paruh waktu diwajibkan memakai kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok hitam. Aturan ini berlaku serentak di seluruh instansi.
-
Kamis dan Jumat: menggunakan batik nasional atau pakaian khas daerah. Penggunaan batik juga akan disesuaikan dengan momentum tertentu, misalnya Hari Batik Nasional.
Selain pakaian utama, PPPK paruh waktu wajib melengkapi diri dengan atribut resmi, antara lain tanda nama, pin, serta lambang instansi tempat bekerja.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Naik Gaji, Ini Syaratnya
Penegakan Disiplin dan Sanksi
Kementerian PAN-RB menegaskan, aturan pakaian dinas ini bukan hanya bersifat formalitas, melainkan bagian dari penegakan disiplin pegawai. Oleh sebab itu, sanksi administratif akan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang tidak mematuhi ketentuan.
Unit kepegawaian di masing-masing instansi bertugas melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan agar setiap pegawai benar-benar mematuhi edaran ini.
Meningkatkan Profesionalisme dan Citra Aparatur Negara
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme PPPK paruh waktu, sekaligus memperkuat citra aparatur negara di mata masyarakat. Dengan adanya standarisasi penampilan, pegawai akan lebih mudah dikenali publik saat memberikan pelayanan.
Baca Juga: Proses NIP dan SK PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Tahapan Penting Sesuai Surat Edaran BKN
Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah. PPPK paruh waktu, meskipun berstatus pegawai kontrak dengan jam kerja terbatas, tetap dipandang sebagai bagian integral dari aparatur negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik.
Respons dan Harapan
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memberikan kejelasan aturan bagi PPPK paruh waktu. Selama ini, banyak pegawai yang masih bingung terkait standar pakaian kerja karena belum adanya pedoman yang baku.
Dengan adanya surat edaran resmi ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan aturan antarinstansi. Semua PPPK paruh waktu di tingkat pusat maupun daerah akan tampil dengan citra yang sama: rapi, profesional, dan berwibawa.
Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Status PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji untuk Pegawai di Jawa Timur
Mulai Oktober 2025, publik dipastikan akan melihat wajah baru PPPK paruh waktu yang lebih seragam dan berwibawa, seiring dengan berlakunya aturan pakaian dinas dan atribut resmi ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira