Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji PNS, ASN, TNI/Polri & Pejabat Negara Ditetapkan

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 28 September 2025 | 21:58 WIB
Pidato Presiden Prabowo
Pidato Presiden Prabowo

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi fokus utama di bidang peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Berlaku Mulai Oktober

Perpres tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan akan berlaku efektif mulai Oktober 2025. Pemerintah memastikan pembayaran gaji baru dilakukan melalui sistem rapel, mencakup akumulasi untuk bulan Oktober dan November.

“Dengan sistem ini, ASN akan menerima gaji yang sudah disesuaikan sekaligus rapel saat pencairan,” demikian bunyi keterangan dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Naik Gaji, Ini Syaratnya

Besaran Kenaikan

Kenaikan gaji diatur berbeda berdasarkan golongan. Informasi yang beredar menyebutkan:

Meski demikian, rincian angka final untuk seluruh golongan dan jabatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Prioritas Profesi

Tidak semua ASN otomatis mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah menegaskan ada prioritas khusus untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.

Selain itu, skema baru total reward berbasis kinerja juga sedang disiapkan agar kenaikan gaji lebih adil dan mendorong peningkatan produktivitas aparatur negara.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Cair, Ini Fakta Kenaikan dan Tabel Lengkap per Golongan

Tujuan dan Tantangan

Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan ini diimbangi dengan pengendalian fiskal dan inflasi, supaya nilai riil kenaikan gaji tidak tergerus.

Dengan kebijakan baru ini, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini menanti realisasi kenaikan gaji yang dijadwalkan berlaku dalam waktu dekat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji pns naik #Prabowo Subianto