Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Naik Gaji, Ini Syaratnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 28 September 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi peserta PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK.

JP Radar Kediri - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, banyak yang bertanya-tanya apakah pegawai dengan jam kerja hanya 4 jam per hari ini juga bisa menikmati kenaikan gaji seperti PPPK penuh waktu.

Merujuk regulasi terbaru, PPPK paruh waktu memang memiliki kesempatan untuk mendapat kenaikan gaji, meski dengan sejumlah syarat ketat. Kenaikan tersebut bisa berupa kenaikan berkala maupun kenaikan istimewa.

Menteri PANRB sebelumnya telah menegaskan, PPPK yang menjalani perjanjian kerja minimal dua tahun, serta mendapat penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun berturut-turut, berhak atas kenaikan gaji berkala. Bahkan, bagi PPPK golongan V, kenaikan gaji bisa lebih cepat, yakni setelah satu tahun masa kerja, selama syarat kinerja terpenuhi.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Cair, Ini Fakta Kenaikan dan Tabel Lengkap per Golongan

Selain itu, terdapat peluang kenaikan gaji istimewa. Mekanismenya, PPPK harus mendapatkan predikat “sangat baik” dalam penilaian kinerja selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan. Jika lolos, pegawai tersebut bisa menikmati kenaikan gaji lebih cepat dibandingkan jalur reguler.

Meski demikian, ketentuan soal PPPK paruh waktu belum seluruhnya terang benderang. Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran instansi dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota di daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan, PPPK paruh waktu tahun 2025 disebut bakal menerima sekitar Rp3,6 juta per bulan, setara dengan UMP setempat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025! Jadwal, Persentase, dan Fakta Terbaru

Namun, sejumlah instansi daerah menyebutkan, PPPK paruh waktu belum tentu mendapat fasilitas penuh seperti PPPK reguler. Di antaranya tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 yang saat ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut.

Meski begitu, peluang untuk naik gaji tetap terbuka, terutama melalui mekanisme berkala dan istimewa. Bahkan, jika PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka status, beban kerja, hingga gajinya otomatis disesuaikan dengan aturan PPPK penuh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir soal stagnasi gaji. Meski regulasinya masih berkembang, pemerintah menegaskan jalur kenaikan tetap ada, asalkan syarat dan ketentuan kinerja terpenuhi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #Skema Gaji PPPK