JP Radar Kediri - Bantuan program pemerintah akan terus bergulir proses pencairannya.
Belakangan ini program Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025 dikabarkan kembali cair. Untuk itu masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui https://cekbansos.kemensos.go.id
Disamping itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan segera menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi KPM yang sudah cair dana bantuan alokasi Juli Agustus September, informasi terbaru menyebutkan bahwa ada bantuan tambahan senilai Rp1.800.000.
Bantuan tambahan ini akan dikhususkan bagi KPM PKH dan BPNT yang mempunyai anak sekolah di dalam keluarganya.
Tambahan ini diperuntukkan penerima manfaat yang memiliki anak sekolah sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP di tahun 2025.
Sedangkan bantuan PIP disalurkan kepada siswa sekolah yang berusia 6 hingga 21 tahun mulai dari jenjang SD, SMA sampai SMK.
Siswa penerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar berhak mendapat dana bansos hingga Rp1,8 juta.
Syarat Dapat Tambahan Bansos Rp1,8 Juta Rupiah
-Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-Terdaftar dalam data pokok pendidikan atau dapodik sekolah.
-Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima program keluarga harapan PKH dan BPNT.
-Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTSEN, maka harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
-Merupakan anak yatim piatu, yatim dari panti asuhan korban bencana alam, disabilitas dan sebagainya. Kedelapan, pelajar yang tidak bersekolah atau drop out.
Siswa yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PIP tahun 2025, bisa mendapatkan dana bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Besaran Tambahan Bansos Untuk Jenjang Anak
Siswa bagi siswa SMA atau SMK dana bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Siswa SD akan menerima dana bantuan Rp450.000 per tahun dan Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Sementara siswa SMP mendapat bantuan Rp750.000 per tahun, Rp375.000 Ibu untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Editor : Shinta Nurma Ababil