JP Radar Kediri - Kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memasuki bulan Oktober 2025, gaji pensiunan dipastikan akan cair seperti biasa pada awal bulan. Namun, ada hal penting yang perlu dicermati: jumlah yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan berlaku sejak tahun lalu. Sementara itu, isu mengenai adanya kenaikan baru pada tahun ini rupanya masih sebatas wacana. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menambah nominal gaji pensiunan PNS di luar ketentuan yang sudah ada.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025! Jadwal, Persentase, dan Fakta Terbaru
Tidak Ada Kenaikan Baru Oktober 2025
Pihak Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa gaji pensiunan Oktober 2025 tetap cair dengan besaran yang sama. Pemerintah masih fokus pada program efisiensi anggaran sehingga tidak ada kebijakan tambahan terkait kenaikan gaji pensiunan tahun ini.
“Nominal gaji pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada aturan baru yang menambah besaran gaji pensiunan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS per golongan sesuai aturan yang berlaku:
-
Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
-
Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
-
Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4,2 juta
-
Golongan IV: Rp 4,2 juta – Rp 4,9 juta (khusus IVe dengan masa kerja terlama)
Besaran gaji pensiun tersebut bervariasi, menyesuaikan pangkat dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa purna tugas.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2025, Cek Nominal Lengkap per Golongan
Harapan Pensiunan Masih Tinggi
Meski belum ada kenaikan baru, banyak kalangan pensiunan berharap pemerintah kembali memberi perhatian lebih. Beberapa waktu lalu sempat muncul isu kenaikan lewat Perpres Nomor 12/2025 dan Perpres Nomor 79/2025. Namun, kedua aturan itu ternyata belum mengatur tambahan gaji pensiunan.
Bagi pensiunan, gaji bulanan ini menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, setiap wacana kenaikan selalu menjadi perhatian besar, baik di kalangan pensiunan maupun keluarga mereka.
Tetap Cair Tepat Waktu
Kabar melegakan, pencairan gaji pensiunan Oktober 2025 dijadwalkan tetap berjalan tepat waktu pada 1 Oktober 2025. Dengan begitu, pensiunan bisa memastikan dana bulanan masuk tanpa hambatan.
Dengan situasi ini, para pensiunan PNS diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa dasar hukum yang jelas. Selama belum ada peraturan pemerintah terbaru, gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira