JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para aparatur negara. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, hingga guru, diperkirakan bakal mendapat kenaikan gaji lagi pada tahun 2026. Prediksi ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan terus dilanjutkan.
Hingga kini, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, mengingat pola kebijakan sebelumnya dan kebutuhan menjaga daya beli pegawai, pemerintah diperkirakan akan kembali menyesuaikan gaji mulai tahun depan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Oktober 2025, Ada Tambahan 5 Tunjangan Melekat dan Uang Makan
Simulasi Besaran Kenaikan
Mengacu pada perhitungan yang beredar, berikut simulasi prediksi gaji ASN 2026:
-
Golongan I (Juru): dari kisaran Rp1,68 juta – Rp2,90 juta diperkirakan naik menjadi Rp1,85 juta – Rp3,20 juta.
-
Golongan II (Pengatur): dari Rp2,18 juta – Rp4,12 juta diproyeksikan naik ke Rp2,40 juta – Rp4,54 juta.
-
Golongan III (Penata): dari Rp2,78 juta – Rp4,55 juta bisa meningkat menjadi Rp3 juta – Rp5 juta.
-
Golongan IV (Pembina): dari Rp3,04 juta – Rp5,90 juta diprediksi naik ke Rp3,40 juta – Rp6,50 juta.
Artinya, kenaikan gaji diperkirakan berada di kisaran 8–12 persen, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Status PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji untuk Pegawai di Jawa Timur
Masih Butuh Keputusan Resmi
Meski simulasi kenaikan ini disambut antusias, pemerintah belum mengumumkan angka resmi. Kepala Biro Humas BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa regulasi teknis dan mekanisme pencairan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Jika benar terealisasi, maka gaji ASN, TNI-Polri, dan guru pada 2026 akan semakin meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat daya beli pegawai dan menopang perekonomian nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira