JP Radar Kediri - Polisi hingga Pertamina akhirnya buka suara soal video viral yang membuat heboh publik. Bagaimana tidak, video tersebut mengklaim bahwa kendaraan dengan pajak mati dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina.
Dalam video tersebut terlihat antrean motor di sebuah SPBU. Terlihat pula sejumlah polisi yang berjaga dan berjalan di sekitar SPBU.
Sedangkan narasi video tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang belum bayar pajak atau tidak memiliki surat-surat lengkap tidak dilayani.
Tak hanya itu, narasi video itu juga menyebutkan pembatasan jangka waktu pengisian BBM. Untuk mobil jangka waktu pengisian BBM tujuh hari, sedangkan motor empat hari.
Tanggapan Polisi
Menanggapi hal ini pihak Kepolisian menyampaikan klarifikasi melalui akun resmi Humas Polda Jatim. Postingan itu menjelaskan bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima atau menyebarkan informasi tidak benar.
"Dua hari yang lalu saya sempat (lihat), ', itu hoaks, hoaks itu ya," kata
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025) menegaskan video viral dengan narasi motor yang mati pajak tidak boleh mengisi BBM merupakan hoak.
Dekananto menjelaskan pihaknya memahami kondisi masyarakat yang telat membayar pajak.
Karena menyadari hal itu, dalam situasi kondisi sulit yang dialami masyarakat, pihaknya menegaskan bahwa video tersebut tidaklah benar.
Tanggapan Pertamina
Senada dengan penjelasan polisi, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu.
Penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan sesuai aturan pemerintah untuk memastikan tepat sasaran dan transparansi.
Editor : Shinta Nurma Ababil