Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS Naik Oktober 2025, Ada Tambahan 5 Tunjangan Melekat dan Uang Makan

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 27 September 2025 | 18:21 WIB
Tunjangan untuk PNS.
Tunjangan untuk PNS.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan adanya rencana kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025, disertai tambahan lima tunjangan melekat yang akan menambah penghasilan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Meski regulasi sudah diteken, realisasi pencairan masih menunggu pembahasan teknis lebih lanjut di tingkat kementerian terkait.

“Regulasi memang sudah ada, tetapi teknis kenaikan gaji ASN masih perlu dibahas lebih rinci. Termasuk rapat resmi dengan Kementerian PANRB,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.

Baca Juga: Resmi! MenPAN RB Tetapkan Status PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji untuk Pegawai di Jawa Timur

Lima Tunjangan Melekat

Selain gaji pokok, PNS akan mendapatkan tambahan berupa:

  1. Tunjangan keluarga

  2. Tunjangan pangan

  3. Tunjangan umum (untuk yang belum menerima tunjangan fungsional)

  4. Tunjangan kinerja

  5. Tunjangan profesi

Tidak hanya itu, ASN juga berhak atas dua jenis tambahan penghasilan lain, yakni uang makan dan uang lembur.

Rincian Uang Makan per Golongan

Dengan asumsi 22 hari kerja, berikut estimasi uang makan per bulan:

Untuk uang lembur, pemerintah masih menyiapkan aturan detail terkait mekanisme dan nominalnya.

Baca Juga: Prediksi Gaji PNS 2026! Ada Kenaikan, Tapi Pemerintah Belum Putuskan Resmi

Realisasi Kenaikan

Meski dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025, ada kemungkinan pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel. Hal ini mengingat proses administrasi, penghitungan anggaran, serta kesiapan sistem pembayaran di instansi pemerintah.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung produktivitas kerja di tengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #gaji pns naik #tunjangan pns