Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Proses NIP dan SK PPPK Paruh Waktu, Ini 5 Tahapan Penting Sesuai Surat Edaran BKN

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 26 September 2025 | 23:58 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.

JP Radar Kediri - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah menunggu kepastian terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 telah menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui lima tahapan utama sebelum resmi ditetapkan.

Tahap pertama dimulai dari pengisian dan unggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22–27 September 2025, termasuk dengan adanya masa perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas.

Selanjutnya, instansi terkait wajib mengajukan usul penetapan NIP PPPK paruh waktu ke BKN. Batas waktu pengajuan ditetapkan antara 25 hingga 28 September 2025. Setelah usul masuk, BKN akan melakukan verifikasi serta memberikan persetujuan teknis. Proses verifikasi ini berlangsung sejak akhir Agustus hingga 30 September 2025.

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah instansi menerbitkan SK Pengangkatan PPPK paruh waktu. SK tersebut kemudian akan diserahkan dalam prosesi pelantikan dan penyerahan resmi, yang menjadi kewenangan instansi masing-masing.

Dengan alur ini, diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan NIP dan SK PPPK paruh waktu sekitar satu bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kecepatan instansi dalam memproses usulan.

BKN menekankan bahwa kelancaran penerbitan NIP dan SK sangat bergantung pada kedisiplinan peserta dalam mengunggah dokumen DRH serta ketepatan instansi mengajukan usul penetapan. Oleh karena itu, para calon PPPK paruh waktu diminta aktif memantau tahapan agar tidak tertinggal jadwal.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu