JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dalam penataan tenaga non-ASN dengan menerbitkan kebijakan baru melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menetapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini disebut sebagai jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal pasca diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai prinsip UU ASN 2023 tentang penataan non-ASN,” ujar Aba.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua kelompok pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Pegawai non-ASN yang sudah ada dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK, namun gagal lolos formasi.
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus.
Setelah diangkat, pegawai akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak gaji dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan prinsip minimal setara dengan gaji yang diterima saat masih non-ASN, atau mengikuti upah minimum (UMP/UMK) di wilayah instansi.
Di Jawa Timur, angka ini mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Berikut daftar besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah:
Surabaya: Rp4.961.753
Gresik: Rp4.874.133
Sidoarjo: Rp4.870.511
Pasuruan: Rp4.866.890
Mojokerto: Rp4.856.026
Kabupaten Malang: Rp3.553.530
Kota Malang: Rp3.507.693
Kota Batu: Rp3.360.466
Kota Pasuruan: Rp3.358.557
Jombang: Rp3.137.004
Dengan demikian, pegawai PPPK paruh waktu di Jawa Timur akan memperoleh gaji bervariasi sesuai wilayah tempat bertugas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira