Status keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memicu perdebatan panas di parlemen. Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Topik utama yang disorot adalah apakah keuangan BUMN harus dipandang sebagai bagian dari keuangan negara atau berdiri sebagai entitas korporasi tersendiri.
Sejarah Panjang Definisi Keuangan Negara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Ekayuniza menjelaskan, polemik ini tidak lepas dari pengaturan UUD 1945 dan Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003. Dalam UU tersebut, definisi keuangan negara bersifat luas, mencakup semua hak dan kewajiban negara yang bernilai uang, termasuk penyertaan modal negara di BUMN maupun BUMD.
“Sejak awal definisi itu memang dirancang luas agar ada kepastian hukum dan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat kelemahan regulasi,” jelas Mailinda di hadapan anggota Komisi VI.
Namun, definisi luas ini kerap digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK nomor 48/2013 dan 62/2013 menegaskan bahwa keuangan BUMN tetap masuk dalam kategori keuangan negara. MK menggunakan dasar “teori sumber” yang menyatakan bahwa selama dana berasal dari negara, maka statusnya tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum publik.
BUMN di Persimpangan: Bisnis atau Pelayanan Publik
Di sisi lain, BUMN memiliki karakter ganda. Selain mengejar keuntungan layaknya perusahaan swasta, BUMN juga menjalankan fungsi pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
“BUMN didirikan bukan sekadar mencari laba, tetapi juga menjadi kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” lanjut Mailinda.
Sejak reformasi BUMN tahun 2003, bentuk badan usaha Perjan dihapus, menyisakan dua model: Perum dan Persero. Namun, keduanya tidak bisa dilepaskan dari peran ganda tersebut. Persero sekalipun, meski berorientasi profit, tetap wajib melaksanakan fungsi PSO ketika ditugaskan oleh pemerintah.
Tumpang Tindih Regulasi
Permasalahan kian rumit karena BUMN harus tunduk pada berbagai aturan. Dari sisi privat, ada Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang menempatkan BUMN sebagai badan hukum dengan kekayaan terpisah dari negara. Dari sisi publik, BUMN juga harus menaati UU Keuangan Negara, UU Tipikor, UU BPK, hingga regulasi sektoral lainnya.
“Ketika aturan-aturan itu tidak harmonis, BUMN menjadi kurang kompetitif. Namun, jika regulasi disusun secara sinkron, BUMN justru bisa lebih akuntabel dan profesional,” terang Mailinda.
Hal ini diperkuat dengan putusan MK No. 77 yang menyebut utang-piutang BUMN bukan bagian dari keuangan negara. Namun, putusan lain justru menegaskan sebaliknya. Perbedaan tafsir inilah yang membuat posisi hukum BUMN semakin membingungkan.
Polemik UU BUMN Terbaru
RUU BUMN yang sedang dibahas DPR menambah kontroversi. Pasal 4B menyebut keuntungan atau kerugian BUMN bukan keuntungan atau kerugian negara. Rumusan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kerugian akibat penyalahgunaan di BUMN tidak bisa lagi dijerat sebagai kerugian negara.
“Ini bisa mengesankan BUMN bebas dari jeratan KPK. Padahal, UU Tipikor menegaskan setiap kerugian negara, termasuk dari BUMN, bisa dipidana,” kata salah satu pakar yang hadir.
Ahli hukum lainnya, Rudi Lukman, menekankan pentingnya harmonisasi dengan paket undang-undang lain seperti UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Tidak bisa serta-merta memakai asas lex specialis derogat legi generali. Semua konflik norma harus dikembalikan ke prinsip konstitusionalisme dan putusan MK,” jelasnya.
Jalan Tengah: Business Judgment Rule
Meski demikian, ada kabar baik. Undang-Undang BUMN terbaru sudah mulai mengakui prinsip business judgment rule. Artinya, direksi tidak bisa serta-merta dipidana jika keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
Prinsip ini, menurut para ahli, penting untuk melindungi profesionalisme manajemen BUMN agar tidak lumpuh karena ketakutan kriminalisasi. “Justru dengan aturan ini, BUMN didorong lebih akuntabel dan profesional,” kata Mailinda.
Menuju Kepastian Hukum
Kesimpulan sementara dari RDPU ini adalah perlunya harmonisasi lintas undang-undang agar status keuangan BUMN jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Putusan-putusan MK menjadi rujukan utama: keuangan BUMN tetap bagian dari keuangan negara. Namun, penerapan hukum harus seimbang dengan prinsip bisnis yang sehat agar tidak menjerat direksi yang bekerja dengan niat baik.
Ke depan, DPR bersama pemerintah didorong untuk menuntaskan revisi UU BUMN dengan mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, serta profesionalisme bisnis. “Jika tidak, polemik ini akan terus berulang dan membuat BUMN terjebak di antara kepentingan politik, hukum, dan pasar,” pungkas salah satu anggota dewan.
Editor : Jauhar Yohanis