Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cair 1 Oktober 2025! Segini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan, Ada yang Tembus Rp 5,9 Juta

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 26 September 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi bansos dan penebalannya
Ilustrasi bansos dan penebalannya

JP Radar Kediri - Kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun akan cair serentak pada 1 Oktober 2025 untuk seluruh golongan. Kebijakan ini ditegaskan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka.

PT Taspen sebagai pengelola pensiun aparatur negara akan menyalurkan pembayaran langsung ke rekening penerima. Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih aktif, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang sudah ditempuh.

Baca Juga: Sah! Mulai Oktober, Gaji ASN, PPPK hingga TNI-Polri Naik Sesuai Perpres 79/2025

Pemerintah menekankan bahwa pemberian gaji pensiun bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian PNS selama bertahun-tahun di pemerintahan. Dengan pencairan tepat waktu, diharapkan para pensiunan tetap bisa menjalani masa tua dengan tenang tanpa khawatir haknya tertunda.

Berikut rincian gaji pensiun PNS sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Bila dilihat dari data tersebut, pensiunan PNS dengan golongan tertinggi bisa menerima pensiun pokok hingga hampir Rp6 juta per bulan. Sementara itu, untuk golongan terendah tetap memperoleh hak minimal sekitar Rp1,7 juta.

Selain itu, Taspen memastikan sistem pencairan akan berlangsung lancar pada awal bulan. Para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang, karena dana akan otomatis ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal.

Pemerintah berharap kepastian ini bisa memberikan ketenangan bagi para purnabakti PNS. “Ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur negara yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara,” demikian penegasan dari pemerintah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pns #pp nomor 8 tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS