Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Dua Tersangka Terlibat Penculikan Kacab Bank

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 26 September 2025 | 02:09 WIB
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap.
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap.

JP Radar Kediri - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant atau rekening pasif di salah satu Bank BUMN dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Dari hasil penyidikan, terungkap dua orang tersangka juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih yang sebelumnya menghebohkan publik.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. “Dua di antaranya, yakni C alias Ken dan DH, diketahui ikut terlibat dalam kasus penculikan Kacab. Saat ini kami terus mendalami peran masing-masing,” ujarnya di Jakarta.

Modus para pelaku adalah menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset untuk menekan pihak bank agar memberikan akses aplikasi sistem perbankan. Tekanan itu dilakukan dengan ancaman terhadap keselamatan Kacab dan keluarganya. Setelah memperoleh User ID sistem bank, para pelaku memindahkan dana dari rekening dormant ke sejumlah rekening penampungan.

Polisi mengungkap struktur sindikat ini cukup kompleks, melibatkan orang dalam bank hingga fasilitator pencucian uang. Beberapa tersangka yang diamankan antara lain AP selaku kepala cabang pembantu, GRH sebagai penghubung, NAT yang merupakan mantan pegawai bank, hingga IS yang menyiapkan rekening penampungan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai ratusan miliar rupiah, perangkat komputer, telepon genggam, hingga rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana ilegal, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya berupa penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah.

Bareskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan perbankan modern. Nasabah diminta rutin memantau transaksi, memperbarui data, serta tidak sembarangan memberikan akses ke rekening atau aplikasi perbankan. “Kasus ini menunjukkan adanya celah kolusi internal yang dimanfaatkan sindikat. Oleh karena itu, kolaborasi antara bank, regulator, dan aparat hukum sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tegas Helfi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih