Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sah! Mulai Oktober, Gaji ASN, PPPK hingga TNI-Polri Naik Sesuai Perpres 79/2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 26 September 2025 | 00:17 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah akhirnya meresmikan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar hukum terbaru terkait penyesuaian gaji, yang mulai berlaku pada Oktober 2025.

Kenaikan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Dengan begitu, hampir semua aparatur negara akan merasakan dampak kebijakan baru ini.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Tembus Rp10 Juta

Skema Total Reward Berbasis Kinerja

Dalam Perpres 79/2025, pemerintah tidak sekadar menambahkan nominal gaji, tetapi juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja. Artinya, selain faktor golongan dan masa kerja, kinerja ASN akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran penghasilan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya mendorong budaya kerja yang lebih produktif, transparan, dan berorientasi hasil. Dengan begitu, kenaikan gaji tidak hanya sekadar meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat motivasi aparatur dalam memberikan pelayanan publik.

Rincian Kenaikan Gaji ASN

Meski pemerintah belum mengumumkan angka resmi secara detail, beberapa bocoran dari sumber media menyebutkan bahwa estimasi kenaikan gaji ASN berbeda sesuai golongan:

Kenaikan ini dinilai cukup signifikan karena disesuaikan dengan inflasi, kebutuhan hidup, serta tuntutan kinerja ASN di era transformasi digital.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Tergantung Keputusan Menteri Keuangan Purbaya, BKN Ungkap Alasannya

Mekanisme Pencairan dan Rapel

Kenaikan gaji ASN akan mulai diterapkan per Oktober 2025. Namun, untuk pencairannya, pemerintah kemungkinan akan menggunakan mekanisme rapel. Artinya, selisih kenaikan gaji yang belum sempat dibayarkan di bulan Oktober akan dirapel dan ditransfer bersamaan pada bulan berikutnya, yakni November 2025.

Dengan skema ini, ASN tidak perlu khawatir kehilangan haknya. Rapel akan menjamin bahwa seluruh penyesuaian gaji sejak Oktober tetap masuk ke rekening sesuai ketentuan Perpres 79/2025.

Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin membaik dan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, sistem reward berbasis kinerja diharapkan mampu memperkuat profesionalisme ASN, sehingga birokrasi Indonesia bisa lebih responsif menghadapi tantangan zaman.

Kenaikan gaji ASN 2025 juga diharapkan menjadi angin segar, terutama bagi pegawai di daerah yang selama ini menghadapi beban biaya hidup tinggi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji pns naik