JP Radar Kediri - Menjelang 1 Oktober 2025, sebuah isu menghebohkan beredar di kalangan pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN) aktif. Kabar tersebut menyebutkan bahwa gaji pensiun bulanan bagi PNS akan dihapus, lalu diganti dengan sistem pesangon sekali bayar.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai forum ASN. Banyak yang khawatir, karena pesangon biasanya identik dengan pembayaran satu kali saat seseorang berhenti bekerja, bukan tunjangan yang diberikan secara rutin bulanan.
Namun, setelah ditelusuri, kabar itu ternyata tidak benar. Hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan berubah menjadi pesangon. Mekanisme pembayaran pensiun masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni melalui pembayaran bulanan yang dikelola oleh PT Taspen.
Baca Juga: Bukan Semua Pensiunan, Ini Daftar Penerima Pensiun yang Wajib Otentikasi Taspen Tiap Bulan
Hak Pensiunan Tetap Dilindungi
Sistem pensiun PNS diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang jelas, termasuk hak pensiunan untuk menerima gaji pokok serta tunjangan sesuai golongan dan masa kerja. Perubahan skema pembayaran tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya regulasi baru dari pemerintah.
Dengan kata lain, selama tidak ada peraturan baru, pensiunan tetap akan menerima haknya setiap bulan. Rumor soal pesangon hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tanpa dasar hukum yang kuat.
Mengapa Rumor Ini Muncul?
Pengamat menilai, isu ini bisa muncul karena adanya pembahasan mengenai skema pensiun dan beban keuangan negara. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan perubahan drastis seperti mengganti gaji pensiun menjadi pesangon.
Baca Juga: Taspen Siapkan Transfer Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Ini Bocoran Persentasenya
Justru sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan keberlanjutan sistem pensiun agar tetap bisa mendukung kesejahteraan ASN di masa tua.
Jangan Terjebak Hoaks
Para pensiunan dan ASN aktif diimbau tidak mudah panik atau terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Hingga kini, PT Taspen masih menyalurkan dana pensiun bulanan sesuai ketentuan.
Artinya, mulai 1 Oktober 2025, pensiunan PNS tidak perlu khawatir karena gaji pensiun tetap dibayarkan seperti biasa.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira