JP Radar Kediri – Uang Rp100 rupiah tengah jadi perbincangan diantara gugatan perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf.
Keduanya resmi bercerai secara agama sejak beberapa waktu lalu. Saat ini mereka tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan supaya juga sah bercerai dalam lembaran administrasi negara.
Menariknya, muncul uang receh yang saat ini sebenarnya tidak berharga sebesar Rp 100 dalam gugatan perceraian Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf. Uang receh ini sengaja dimasukkan ke dalam gugatan karena ada asal usulnya.
Apa maksud uang Rp100 rupiah di Gugatan Cerai Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf?
Fattah Riphat dari tim pengacara Tasya Farasya mengungkapkan bahwa Ahmad Assegaf tidak pernah memberikan nafkah kepada kliennya selama mereka menikah sampai akhirnya mereka bercerai.
Sehingga, tujuan Tasya mengajukan nafkah senilai 100 rupiah untuk mengingat selama ini lantaran tidak ada nafkah diberikan selama menikah.
Uang Rp 100 itu dimasukkan ke dalam gugatan cerai supaya Ahmad Assegaf menunjukkan tanggung jawabnya. Uang receh tersebut bukan untuk Tasya, tapi dimintakan sebagai nafkah untuk anaknya.
"Kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anaknya saja senilai Rp 100 rupiah. Kalau uang Rp 100 tidak juga dipenuhi, kami tak tahu lagi harus gimana," katanya.
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa Ahmad diduga telah menggelapkan uang perusahaan milik Tasya sejak empat tahun lalu.
Dugaan itu terjadi sejak tahun 2021. Yakni sejak Tasya memberikan kepercayaan untuk mengatur keuangan perusahaan. Dan pada tahun 2023, menjadikan Ahmad Assegaf sebagai Chief of Finance.
Meski enggan mengungkap total kerugian yang dialami kliennya, namun dia memastikan jumlah tersebut bernilai besar. Ragahdo juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti atas pernyataan tersebut.
Sedangkan beredar rumor nominal yang diselewengkan Ahmad mencapai Rp 23 miliar. Namun, Ragahdo memilih untuk tetap merahasiakannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil