JP Radar Kediri : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyoroti sengketa kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, yakni Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas. Ketiga pulau tersebut saat ini juga diklaim sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan ini. Meski begitu, Kemendagri akan menindaklanjuti agar konflik tidak berlarut-larut.
“Saya jujur belum mendapat laporan terbaru soal masalah tiga pulau ini, tapi tentu akan kami dalami,” ujarnya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 di Ternate, Kamis (25/9).
Ketegangan di Lapangan
Perselisihan ini sempat memicu insiden. Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, membakar lima rumah di Pulau Sain pada Sabtu (20/9/2025). Fasilitas tersebut diketahui dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Ia juga berencana berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta membuka komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya akan berdialog dengan Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan Bupati Halmahera Tengah. Ini penting untuk mencegah eskalasi di masyarakat,” kata Sherly di Ternate.
Ajakan Menahan Diri
Sherly meminta seluruh pihak, baik di Maluku Utara maupun Papua Barat Daya, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur resmi dan bukan dengan tindakan anarkis.
“Kita tidak ingin masalah ini semakin melebar. Karena itu masyarakat dari kedua wilayah diminta menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada di perbatasan Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Sengketa batas wilayah tersebut kini menjadi perhatian pemerintah pusat karena berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira