Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu 2025 Boleh Pakai Seragam KORPRI? Ini Penjelasan Aturannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 24 September 2025 | 00:59 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Seiring akan dilaksanakannya pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, banyak calon aparatur yang penasaran soal aturan pakaian dinas. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah PPPK paruh waktu juga bisa mengenakan seragam KORPRI seperti PNS?

Pertanyaan ini wajar, mengingat seragam KORPRI sudah menjadi identitas resmi bagi aparatur sipil negara dalam berbagai acara penting. Jawabannya, berdasarkan aturan yang ada, PPPK paruh waktu diperbolehkan menggunakan seragam KORPRI pada acara tertentu.

Dasar Hukum Penggunaan Seragam

PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini membuat status mereka diakui sejajar dengan PNS dalam sejumlah hal, termasuk penggunaan pakaian dinas.

Baca Juga: Ini Tabel Gaji PNS 2025 Setelah Kenaikan Sesuai Perpres 79/2025! Naik Berapa Persen?

Lebih lanjut, aturan ini dipertegas melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPPK berhak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian adat/khas daerah, hingga seragam KORPRI pada momen tertentu.

Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Pakai KORPRI?

Meski diakui sebagai ASN, tidak setiap hari PPPK paruh waktu bisa memakai seragam KORPRI. Penggunaannya dibatasi untuk acara resmi, seperti:

Sementara itu, untuk hari kerja biasa, PPPK paruh waktu akan menggunakan pakaian dinas sesuai aturan instansi, seperti kemeja putih dengan bawahan hitam, batik di hari tertentu, atau pakaian khas daerah sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Siap Terima Gaji dan Rapelan Oktober 2025, Segini Perkiraannya

Identitas dan Kesetaraan ASN

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban melekat. Meski statusnya berbeda dengan PNS, penggunaan seragam KORPRI menjadi simbol bahwa mereka juga berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu ragu lagi. PPPK paruh waktu yang akan segera dilantik tahun 2025 ini tetap memiliki hak untuk mengenakan seragam KORPRI di momen-momen penting, selayaknya ASN lainnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu