JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah jadi perbincangan di kalangan masyarakat luas. Nampaknya, banyak masyarakat yang mengharapkan pencairan kembali program BSU di bulan September ini.
Terkait hal ini, masyarakat diharapkan untuk selalu mengambil informasi dari akun resmi. Berikut fakta-fakta BSU September 2025:
Riznaldi Akbar Ungkap Kemungkinan Pencairan BSU Kembali
Terkait hal ini, Pemerintah menilai penyaluran BSU kuartal II berjalan efektif. Sehingga membuka peluang untuk melanjutkan program pada periode berikutnya.
Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemerintah Belum Sampaikan Pengumuman Resmi
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis.
Keputusan final akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.
“BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Masih Diam
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Berapa besaran BSU?
Jika merujuk penyaluran sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan dengan nominal Rp600 ribu rupiah.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT September, Simak Penyebab Jika Namamu Tak Muncul!
Kategori Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
- Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
- Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
- Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Situs BPJS
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
-Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
-Klik "I'm not a robot"
-Klik Lanjutkan
-Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil