JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat berbagai kebijakan prioritas pemerintah termasuk kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memacu kinerja birokrasi.
Rincian Kenaikan Gaji PNS
Menurut Perpres 79/2025, kenaikan gaji PNS tahun 2025 diperkirakan berkisar 8–12 persen, tergantung golongan dan masa kerja. Meskipun besaran pastinya belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan kenaikan ini akan diterapkan secara merata bagi seluruh PNS aktif.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan terakhir:
Baca Juga: Gaji PNS Golongan I-IV Oktober Segini, Naik Berkat Perpres 79/2025 yang Diteken Prabowo
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok (Rp/bulan) |
|---|
| Golongan I | 1.560.800 – 2.686.500 |
| Golongan II | 2.022.200 – 3.820.000 |
| Golongan III | 2.579.400 – 4.797.000 |
| Golongan IV | 3.044.300 – 5.901.200 |
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sekitar 2% per anak (maksimal 2 anak).
Sistem pembayaran nantinya akan menyertakan rapel gaji, sehingga PNS akan menerima akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November 2025.
Perpres 79/2025 menekankan kenaikan gaji pada kelompok ASN tertentu, meliputi:
-
Guru dan dosen
-
Tenaga kesehatan
-
Penyuluh
-
Anggota TNI/Polri
-
Pejabat negara
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli ASN serta memotivasi kinerja dalam pelayanan publik.
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan aturan teknis terkait pencairan kenaikan gaji, termasuk rapel dan perhitungan tunjangan yang mengikuti gaji pokok terbaru.
PNS diharapkan dapat memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi.
Kebijakan ini disambut positif oleh para PNS, yang menunggu kepastian jumlah kenaikan dan waktu pencairannya. Banyak ASN berharap kenaikan gaji dapat menyesuaikan biaya hidup yang semakin tinggi, sekaligus memberikan motivasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.