JP Radar Kediri - Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanggil perwakilan platform e-commerce besar, termasuk Tokopedia dan Bukalapak, untuk memastikan mereka menindak tegas penjualan rokok ilegal melalui marketplace. Langkah ini akan mulai diterapkan 1 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi industri rokok legal sekaligus menjaga penerimaan negara dari cukai rokok. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak dikenai cukai resmi, tetapi juga berpotensi merusak persaingan usaha di sektor industri rokok.
Purbaya menekankan bahwa semua platform e-commerce harus proaktif memblokir penjualan rokok ilegal. “Kami meminta setiap marketplace untuk memastikan produk rokok yang dijual di platform mereka legal dan memiliki pita cukai resmi. Ini bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri rokok yang sah,” ujar Purbaya dalam pertemuan dengan para pemangku kepentingan e-commerce.
Baca Juga: Jawaban Santai Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Pemerintah berharap kolaborasi dengan platform digital ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Selain itu, langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari cukai rokok, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting.
Bagi masyarakat, pemerintah mengimbau agar selalu membeli rokok melalui saluran resmi dan terpercaya.
Dengan begitu, kualitas dan legalitas produk terjamin, serta ikut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Langkah ini juga menandai peningkatan peran teknologi digital dalam pengawasan dan regulasi industri, di mana e-commerce tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menegakkan aturan.
Dengan implementasi mulai Oktober 2025, konsumen dan pelaku usaha diharapkan lebih waspada dalam memastikan legalitas setiap produk yang diperjualbelikan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira