JP Radar Kediri - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut berlega hati. Pasalnya, mulai Oktober 2025 pemerintah memastikan mereka akan menerima tambahan tiga jenis tunjangan di luar gaji pokok pensiun.
Tambahan tersebut diharapkan bisa menjadi penopang kebutuhan sehari-hari sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.
Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan I-IV Oktober Segini, Naik Berkat Perpres 79/2025 yang Diteken Prabowo
-
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun sesuai golongan. Artinya, semakin tinggi golongan terakhir seorang PNS, semakin besar pula nominal tunjangan yang diterima.
-
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiun. Besaran ini berlaku bagi setiap anak yang masih berhak menerima, sesuai aturan yang berlaku.
-
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram atau diganti dalam bentuk uang senilai Rp72.420 per bulan.
Dengan rincian tersebut, seorang pensiunan golongan III dengan gaji pokok Rp3 juta, misalnya, akan memperoleh tambahan Rp300 ribu untuk tunjangan suami/istri, Rp60 ribu untuk tunjangan anak, dan Rp72.420 untuk tunjangan pangan setiap bulannya.
Jumlah itu belum termasuk kemungkinan penambahan jika masih memiliki anak yang berhak menerima tunjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tiga tunjangan ini merupakan upaya menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.
Harapannya, tambahan manfaat ini bisa meringankan beban ekonomi para pensiunan, sekaligus memberikan rasa aman dan penghargaan setelah bertahun-tahun mengabdi.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Oktober 2025 menjadi bulan yang dinantikan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Mereka tidak hanya menerima gaji pensiun bulanan, tetapi juga tambahan tunjangan yang cukup berarti untuk kebutuhan rumah tangga.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira