Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Hanya Gaji, Pensiunan PNS Oktober 2025 Juga Nikmati 3 Tunjangan Baru!

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 23 September 2025 | 01:32 WIB
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.

JP Radar Kediri - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut berlega hati. Pasalnya, mulai Oktober 2025 pemerintah memastikan mereka akan menerima tambahan tiga jenis tunjangan di luar gaji pokok pensiun.

Tambahan tersebut diharapkan bisa menjadi penopang kebutuhan sehari-hari sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di pemerintahan.

Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan I-IV Oktober Segini, Naik Berkat Perpres 79/2025 yang Diteken Prabowo

Dengan rincian tersebut, seorang pensiunan golongan III dengan gaji pokok Rp3 juta, misalnya, akan memperoleh tambahan Rp300 ribu untuk tunjangan suami/istri, Rp60 ribu untuk tunjangan anak, dan Rp72.420 untuk tunjangan pangan setiap bulannya.

Jumlah itu belum termasuk kemungkinan penambahan jika masih memiliki anak yang berhak menerima tunjangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tiga tunjangan ini merupakan upaya menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.

Harapannya, tambahan manfaat ini bisa meringankan beban ekonomi para pensiunan, sekaligus memberikan rasa aman dan penghargaan setelah bertahun-tahun mengabdi.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Oktober 2025 menjadi bulan yang dinantikan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Mereka tidak hanya menerima gaji pensiun bulanan, tetapi juga tambahan tunjangan yang cukup berarti untuk kebutuhan rumah tangga.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan 2025