Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tax Amnesty Itu Apa? Program Yang Ditolak Menkeu Purbaya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 22 September 2025 | 21:49 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JP Radar Kediri - Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Penolakan itu lantaran menurutnya, kebijakan itu menjadi sinyal kurang bagus apabila dilakukan berkali-kali. Menkeu lebih setuju pemerintah lebih fokus untuk meminimalkan penggelapan pajak daripada memberikan ampunan kepada para pelanggar pajak.

Menurut Purbaya, tax amnesty jilid III memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar.

Selain itu, Purbaya juga lebih setuju agar pemerintah bisa memajukan perekonomian Indonesia dengan tax ratio yang konstan.

Jika kemudian Tax Amnesty menjadi agenda rutin, justru bisa saja para pelanggar pajak masih mencari celah untuk menyelundupkan uang karena berharap akan ada pengampunan pajak pada tahun-tahun yang akan datang.

Isu tax amnesty jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

 Baca Juga: Peluang Lebar! 6 Jabatan CPNS 2026 Bisa Dilamar Hingga Usia 40 Tahun, Ini Daftarnya

Lalu, apa itu tax amnesty?

Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Diketahui, Langkah ini menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Negara yang sudah menerapkan pengampunan pajak di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat (AS).

Terdapat sejumlah manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya, diantaranya:

-wajib pajak terhindar dari sanksi pajak 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

- penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.

-mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap.

Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tax amenesty #menkeu #pajak #Menkeu Purbaya #tax amnesty