Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Peluang Lebar! 6 Jabatan CPNS 2026 Bisa Dilamar Hingga Usia 40 Tahun, Ini Daftarnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 22 September 2025 | 19:51 WIB
Pemerintah dipastikan akan segera membuka pendaftaran CPNS 2026.
Pemerintah dipastikan akan segera membuka pendaftaran CPNS 2026.

JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah resmi memberikan kelonggaran batas usia maksimal pelamar CPNS untuk jabatan tertentu hingga 40 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, yang akan berlaku pada seleksi CPNS 2026 mendatang.

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat, terutama para profesional yang sebelumnya terhalang aturan usia maksimal 35 tahun.

Dengan kebijakan baru ini, mereka yang memiliki pengalaman panjang dan kualifikasi tinggi kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengabdi sebagai abdi negara.

Baca Juga: 9 Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Catat Posisi yang Bisa Kamu Lamar!

Ada enam jabatan yang dapat dilamar hingga usia 40 tahun, yaitu:

  1. Dokter spesialis

  2. Dosen dengan kualifikasi pendidikan lanjutan

  3. Peneliti

  4. Dokter pendidik

  5. Jabatan di bidang kesehatan, pendidikan, atau teknis dengan keahlian khusus

  6. Jabatan yang membutuhkan sertifikasi atau pengalaman panjang yang diakui negara

Menurut Kementerian PANRB, pemberian kelonggaran usia ini bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Fix! Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ribuan Lowongan Instansi Ini Menanti ASN Baru

Profesi-profesi tersebut dianggap membutuhkan kompetensi, keahlian mendalam, serta pengalaman yang tidak bisa didapatkan secara instan.

Dengan begitu, meski berusia lebih matang, para pelamar tetap dianggap potensial dan relevan untuk mengisi kebutuhan ASN.

“Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas ASN dengan menghadirkan tenaga-tenaga profesional yang sudah teruji pengalaman dan keahliannya,” tulis KemenPANRB dalam keterangan resminya.

Meski begitu, para pelamar tetap harus memenuhi syarat akademik, pengalaman kerja, hingga sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua formasi menerima pelamar berusia 40 tahun, hanya jabatan yang telah ditetapkan dalam aturan resmi.

Kebijakan ini disambut baik masyarakat, terutama dari kalangan tenaga medis, dosen, maupun peneliti yang selama ini merasa kesempatan mereka tertutup karena faktor usia.

Dengan peluang baru ini, pemerintah berharap proses rekrutmen CPNS tidak hanya membuka ruang bagi generasi muda, tetapi juga memberi kesempatan bagi tenaga profesional berpengalaman yang ingin mengabdi melalui jalur ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#CPNS 2026 #CPNS 2026 bagi lulusan SMA SMK