JP Radar Kediri – Bantuan subsidi upah (BSU) penyalurannya ditunggu-tunggu masyarakat untuk bisa diterima kembali.
Terkait hal ini, pemerintah buka suara terkait Pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kabarnya kembali dicairkan bulan September 2025. Ini seiring dengan kabar BSU kembali disalurkan ramai dibicarakan di berbagai kalangan utamanya buruh dan pekerja.
Namun untuk membuktikan hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan cara membuka link resbi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya hingga kini belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah.
Apakah BSU September 2025 dicairkan lagi?
Disamping simpang siur isu BSU dicairkan kembali, pemerintah belum memberikan informasi resminya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU adalah bagian dari upaya perlindungan sosial bersama program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.
Airlangga menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.
Berapa besaran BSU?
Jika merujuk penyaluran sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan dengan nominal Rp600 ribu rupiah.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH BPNT September, Simak Penyebab Jika Namamu Tak Muncul!
Kategori Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
- Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
- Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
- Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Pencairan BSU 2025 Lewat Situs BPJS
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
-Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
-Klik "I'm not a robot"
-Klik Lanjutkan
-Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cara cek penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil