JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji pokok ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat negara, yang berlaku efektif mulai Oktober 2025.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Jadi Angin Segar, Gaji Pensiunan PNS Siap Bertambah Oktober Ini?
Selain kenaikan gaji, ASN juga akan menerima tambahan tunjangan uang makan hingga Rp814.000 per bulan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus mendorong produktivitas pegawai negeri dalam memberikan pelayanan publik.
Berikut rincian gaji pokok ASN per golongan yang berlaku mulai Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran kenaikan bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Misalnya, ASN golongan IIIa akan menerima kenaikan hingga Rp3.558.800, sedangkan golongan IVe bisa mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Pencairan kenaikan gaji dan tunjangan ini akan dilakukan bersamaan pada gaji bulan November 2025, dengan sistem rapel untuk menutupi periode sebelumnya. Artinya, ASN akan menerima tambahan pembayaran sekaligus untuk bulan Oktober.
Kebijakan ini disambut positif oleh ASN di seluruh Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan, kenaikan gaji juga diharapkan mampu memacu semangat kerja dan memberikan layanan publik yang lebih optimal.
Baca Juga: Perpres Terbaru Resmi Diteken Prabowo, Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik Berapa Persen?
Selain gaji pokok dan tunjangan makan, pemerintah juga berencana mengevaluasi tunjangan lain bagi ASN sesuai dengan prinsip keadilan dan kemampuan fiskal negara, sehingga kesejahteraan ASN dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, pegawai negeri diharapkan semakin termotivasi dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memperkuat stabilitas birokrasi di berbagai sektor pemerintahan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira