Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sorotan Publik Meningkat, DPR Dukung Pengetatan Aturan Strobo dan Sirine

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 22 September 2025 | 05:52 WIB
Ilustrasi stop TOT tot wuk wuk
Ilustrasi stop TOT tot wuk wuk

JP Radar Kediri - Gelombang penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine oleh aparat maupun pejabat makin menguat. Publik menilai praktik ini sering berlebihan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya pengetatan aturan oleh Korlantas Polri. Ia mengapresiasi perhatian masyarakat yang semakin kritis terhadap tata kelola ruang publik.

“Saya apresiasi perhatian publik terhadap isu penggunaan strobo dan sirine. Ini menunjukkan masyarakat makin kritis terhadap ketertiban dan keadilan di jalan raya,” ujar Dave, Minggu (21/9).

Baca Juga: Polri Bekukan Penggunaan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk” untuk Pengawalan, Ini Alasannya

Dave mengingatkan, penggunaan strobo dan sirine sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan di luar ketentuan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lain.

Ia mendukung langkah Korlantas Polri yang membekukan sementara sirine dan rotator. Namun, Dave menekankan, pembekuan saja tidak cukup. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat diperlukan agar pengawalan benar-benar proporsional.

Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Dave menilai hal itu masih perlu kajian lebih matang dengan melibatkan lintas lembaga. “Pengawalan harus proporsional dan tidak menjadi simbol privilage berlebihan,” tegasnya.

Dave optimistis, penataan ulang aturan ini akan membawa ketertiban di ruang publik. Meski bukan ranah utama Komisi I DPR, pihaknya tetap mendukung kebijakan transparan dan akuntabel. “Kebijakan ini harus disertai edukasi agar aturan dipahami dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#strobo mobil polisi #uu nomor 22 tahun 2009