JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi respons tak biasa ketika ditanya soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan delapan Program Hasil Terbaik Cepat, salah satunya terkait kenaikan gaji ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena bersinggungan langsung dengan kesejahteraan aparatur pemerintahan.
Saat ditemui awak media, Purbaya menjawab dengan nada bercanda. “Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ujarnya sambil tertawa.
Candaan itu sontak menarik perhatian, karena menunjukkan gaya komunikasinya yang santai di tengah isu serius soal anggaran negara.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Jadi Angin Segar, Gaji Pensiunan PNS Siap Bertambah Oktober Ini?
Meski melontarkan jawaban nyeleneh, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji lebih lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut. “Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Perpres 79/2025 merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen itu disusun berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang memuat sasaran pembangunan nasional serta program prioritas, termasuk kebijakan terkait kesejahteraan ASN.
Baca Juga: TOK! Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI-Polri, dan Pejabat Negara di RKP 2025
Dengan pernyataan Menkeu Purbaya ini, publik kini menanti kepastian lebih lanjut terkait implementasi kenaikan gaji ASN dan pejabat negara, yang dinilai bisa berdampak signifikan pada beban fiskal maupun daya beli masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira