Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Jadi Angin Segar, Gaji Pensiunan PNS Siap Bertambah Oktober Ini?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 22 September 2025 | 01:30 WIB
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

JP Radar Kediri - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Beleid ini menetapkan delapan program prioritas hasil cepat terbaik, salah satunya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Perpres tersebut, program kenaikan gaji tercatat pada poin keenam. Pemerintah menargetkan kenaikan gaji ASN yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, penyuluh, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN aktif serta mendukung produktivitas mereka dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: TOK! Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI-Polri, dan Pejabat Negara di RKP 2025

Namun, yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat adalah apakah kebijakan ini juga akan berdampak pada pensiunan PNS?

Pasalnya, para pensiunan menggantungkan kehidupan sehari-hari dari dana pensiun yang mereka terima setiap bulan.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2025 belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

“Halo, untuk saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis pihak Taspen.

Dengan belum adanya regulasi baru, pencairan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada tambahan kenaikan meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden.

Baca Juga: Perpres Terbaru Resmi Diteken Prabowo, Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik Berapa Persen?

Adapun besaran gaji pensiunan PNS masih merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Lebih detailnya, untuk golongan terendah (Ia) pensiunan menerima Rp1,7 juta hingga Rp1,96 juta, sedangkan pensiunan tertinggi di golongan IVe bisa mencapai Rp4,95 juta per bulan.

Baca Juga: Sesuai Perpres Nomor 79/2025! Gaji PNS, TNI, dan Polri Bakal Naik Lagi, Sinyal Lebih Besar dari 8 Persen dari Prabowo?

Situasi ini menimbulkan harapan sekaligus kekecewaan di kalangan pensiunan. Mereka berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan agar kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga dirasakan oleh pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Bagi para pensiunan, tambahan kenaikan gaji sangat penting karena kebutuhan hidup terus meningkat seiring inflasi. Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa proses penyusunan aturan teknis memerlukan waktu agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai kemampuan fiskal negara.

Kini, publik menanti langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan janji kenaikan gaji pensiunan dapat terealisasi. Apakah kebijakan ini akan segera diikuti regulasi turunan, ataukah para pensiunan harus menunggu lebih lama lagi?

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Gaji pensiunan PNS