Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update BSU September 2025 per Hari Ini, Begini Respon Pemerintah!

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 21 September 2025 | 17:57 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan

JP Radar Kediri - Pemerintah buka suara terkait Pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kabarnya kembali dicairkan bulan September 2025.

Pasalnya, belakangan ini penyaluran kembali BSU ramai dibicarakan di berbagai kalangan utamanya buruh dan pekerja.

Namun untuk membuktikan hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan cara membuka link resbi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya hingga kini belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU adalah bagian dari upaya perlindungan sosial bersama program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.

Airlangga menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.

Cek Status Pencairan BSU 2025 lewat situs Kemnaker

- Buka https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.

- Kemudian pilih menu “Cek Bantuan BSU”.

- Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.

Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja/buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga uang yang masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.

Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi

Kategori Penerima BSU 2025 

Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta

4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD

5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif

6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Update BSU Juli 2025 Disampaikan Kemnaker, Tekankann Prinsip Ini!

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bsu september 2025 #BSU 2025 #bsu