JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera naik.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut merupakan bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang memuat delapan program percepatan hasil terbaik. Salah satunya adalah kebijakan peningkatan gaji PNS.
Dalam Perpres itu disebutkan, kenaikan gaji akan diprioritaskan bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya konsumsi, dan kebutuhan dasar lainnya yang terus melonjak.
Baca Juga: H-10 Hari Oktober, Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai UU ASN Terbaru
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Dengan naiknya gaji, daya beli diharapkan tetap terjaga sehingga perekonomian masyarakat secara keseluruhan juga bisa terdorong lebih stabil.
Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan itu ditetapkan sebesar 8 persen, sehingga rentang gaji PNS berada di kisaran Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Adapun rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 dan Tips Agar Pencairannya Lancar
Golongan I:
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Melihat data tersebut, pemerintah menilai sudah saatnya ada penyesuaian baru. Apalagi, kebutuhan sehari-hari seperti bahan pangan, biaya pendidikan, transportasi, dan layanan kesehatan terus meningkat.
Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan para ASN bisa lebih fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Meskipun besaran kenaikan yang baru belum diumumkan secara resmi, pemerintah memberi sinyal bahwa persentasenya kemungkinan lebih besar dari kenaikan sebelumnya yang 8 persen.
Jika terealisasi, kebijakan ini bukan hanya berdampak positif pada kesejahteraan ASN, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian nasional melalui konsumsi rumah tangga para aparatur negara.
Dengan begitu, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara tahun 2025 ini bukan sekadar tambahan nominal, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira