JP Radar Kediri - PT Taspen memastikan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ramai disebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang banyak diajukan para pensiunan di berbagai daerah.
Lewat akun Instagram resminya, Taspen menuliskan, “Halo Sobat TASPEN, saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji. Terima kasih_Hn.” Pernyataan singkat ini sekaligus meredam spekulasi di masyarakat terkait pencairan gaji pensiunan yang sudah dinantikan.
Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 dan Tips Agar Pencairannya Lancar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12 persen. Namun, implementasi aturan itu masih menunggu regulasi turunan agar bisa dijalankan secara efektif.
Kenaikan gaji ini juga terkait dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan hak pensiunan PNS untuk memperoleh gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan mekanisme pencairan yang diatur melalui Taspen. Meskipun UU ASN terbaru memberikan payung hukum, pelaksanaan teknisnya masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah dan Taspen.
Meski belum ada regulasi baru, Taspen telah merilis daftar gaji pensiunan PNS sesuai golongan per September 2025. Untuk golongan I, nominal pensiunan tercatat mulai Rp1,7 juta hingga sekitar Rp2,2 juta. Sementara untuk golongan II, kisarannya antara Rp1,7 juta hingga Rp3 jutaan, tergantung subgolongan.
Baca Juga: Sudah Pasti? Apakah Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kenaikan Gaji PNS di 2026?
Adapun untuk golongan III, gaji pensiunan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,02 juta. Sementara golongan IV, mulai dari Rp1,7 juta hingga yang tertinggi Rp4,95 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketiadaan kepastian regulasi membuat banyak pensiunan menaruh harapan besar agar pemerintah segera memberikan kejelasan. Bagi mereka, gaji pensiun merupakan sumber penghidupan utama yang sangat menentukan keberlangsungan hidup sehari-hari.
Publik kini menunggu langkah pemerintah bersama Taspen untuk memastikan kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS benar-benar terlaksana sesuai janji, sekaligus memberikan kepastian kapan regulasi baru akan resmi diterbitkan sesuai UU ASN terbaru.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira