JP Radar Kediri - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar. Menurutnya, penetapan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan membawa kebaikan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Baca Juga: Eks Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Didapuk jadi Komisaris Pertamina
Pada 2026, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Totalnya, masyarakat akan memiliki 25 hari libur yang dapat direncanakan dengan lebih baik.
Rincian Hari Libur Nasional 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru 2026
-
16 Januari: Isra Mikraj
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi
-
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
3 April: Waisak Yesus Kristus
-
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
31 Mei: Hari Raya Waisak
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
-
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026:
-
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru
-
18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
-
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
-
24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Keputusan ini juga melibatkan koordinasi antara Kemenko PMK, Kemenag, dan Kemenpan RB. Dengan penetapan yang jelas, masyarakat dan dunia usaha dapat mempersiapkan aktivitas mereka lebih matang menjelang libur panjang tahun depan.