Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU Rp600 Ribu Cair Lagi September 2025? Hingga Menkeu Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 20 September 2025 | 21:25 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JP Radar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Penyalurannya kembali masih menjadi harapan masyarakat luar. Disisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas terkait anggaran negara.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah tersalurkan pada Juni-Juli 2025 lalu, disebut akan kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada paruh kedua 2025.

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini masih menunggu kebijakan pemerintah. Sebab, untuk September belum diumumkan secara resmi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU adalah bagian dari upaya perlindungan sosial bersama program padat karya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) di sektor tertentu, serta dukungan pembiayaan perumahan.

Airlangga menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Namun perlu diketahui, hingga pertengahan September 2025 ini pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis syarat terbaru maupun jadwal pencairan resmi.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mengecek status penerimaan.

Namun sebelumnya, kamu bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay.

Kebijakan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas terkait anggaran negara.

Salah satu kebijakan yang menjadi fokusnya adalah menyalurkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke bank-bank milik negara.

Ia memberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober 2025 agar seluruh kementerian mempercepat realisasi belanja, atau dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

“Saya kasih waktu sampai akhir Oktober. Kalau terlihat mereka tidak bisa membelanjakan sampai akhir tahun, ya kita tarik uangnya,” ujar Purbaya, Selasa (16/9).

Menurutnya, penyerapan anggaran harus dilakukan secara efektif agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Purbaya menekankan, anggaran yang telah disiapkan negara tidak boleh dibiarkan menganggur di kas kementerian tanpa memberikan dampak nyata.

Kebijakan Purbaya ini sekaligus menjadi sinyal perubahan arah pengelolaan keuangan negara yang lebih agresif.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bsu september 2025 #BSU 2025 #penyaluran BSU 2025 #bsu cair