JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025. Hal itu sekaligus menepis isu simpang siur soal adanya keterlambatan maupun kenaikan tunjangan pensiun.
Purbaya menegaskan, pembayaran gaji pensiun bulan Oktober akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan PNS masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa ada tambahan tunjangan baru.
Baca Juga: Sinyal Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen? Cair Mulai 1 Oktober 2025, Ini Rinciannya
Pihak PT Taspen juga mengingatkan, seluruh informasi resmi mengenai pencairan gaji pensiunan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi. Para pensiunan diminta waspada terhadap kabar bohong yang beredar di luar jalur resmi pemerintah.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 (berdasarkan PP 8/2024):
-
Golongan I
• Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 -
Golongan II
• IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
• IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
• IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
• IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 -
Golongan III
• IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
• IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
• IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
• IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 -
Golongan IV
• IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Menurut Taspen, hingga saat ini tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji maupun penambahan tunjangan pensiun. Pensiunan tetap akan menerima haknya sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembayaran melalui bank mitra Taspen di seluruh Indonesia.
Purbaya menambahkan, meski belum ada penyesuaian gaji, pemerintah tetap menjamin bahwa pembayaran pensiun dilakukan tepat waktu tanpa kendala administrasi. Ia berharap, pensiunan PNS tidak mudah termakan isu terkait adanya perubahan nominal.
“Seluruh pembayaran pensiun dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah hadir untuk memastikan hak para pensiunan PNS terjamin,” tegasnya.
Dengan kepastian ini, jutaan pensiunan PNS di Indonesia bisa sedikit lega karena tidak perlu khawatir mengenai pencairan hak mereka di bulan Oktober mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira