Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto di PTUN Jakarta

Jauhar Yohanis • Kamis, 18 September 2025 | 18:11 WIB

Tutut Suharto menggugat Menteri Keungan di PTUN
Tutut Suharto menggugat Menteri Keungan di PTUN

JAKARTA – Baru beberapa hari menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa langsung menghadapi gugatan hukum. Putri Presiden kedua RI, Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut telah teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025.

Tutut menggugat keputusan Menteri Keuangan terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Saat itu, jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani.

Agenda sidang persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB. Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setio Hastomo, yang sudah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900 ribu. Dari jumlah itu, pengadilan menarik Rp205 ribu untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, serta panggilan pihak terkait.

Hingga kini, PTUN Jakarta belum merilis nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun jurusita yang akan menangani perkara tersebut. Selain itu, isi detail gugatan maupun petitum juga belum ditampilkan.

Belum ada keterangan resmi baik dari pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait langkah hukum ini.

Timeline Gugatan Tutut Soeharto vs Menteri Keuangan

Baca Juga: Mengenal Hani Zyakia Putri, Anak Penjual Gorengan yang Raih Juara 2 Disporseni Nasional Bidang Sains, Curi Waktu Belajar di Sela Istirahat Mengajar

Editor : Jauhar Yohanis
#menkeu #ptun #tutut suharto #Purbaya Sadewa