JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk tahun 2025 akan dimulai pada 1 Oktober mendatang. Pencairan ini mencakup gaji pokok pensiun sekaligus tiga tunjangan melekat yang menjadi hak setiap pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini telah ditetapkan sejak tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji PNS aktif yang hanya 8%. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan semakin terjamin dan dapat menopang kebutuhan hidup mereka di masa tua.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair Oktober 2025, Cek Rinciannya dari Golongan I sampai IV!
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS 2025 setelah kenaikan 12%, berdasarkan golongan:
-
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 -
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 -
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Meski golongan I menerima gaji pokok terendah, hak tunjangan tetap diberikan penuh sesuai ketentuan.
Baca Juga: Resmi Cair! Rincian Gaji Pensiunan PNS September Masuk Semua, Apakah Oktober Ada Tambahan?
Tunjangan Melekat untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan tambahan, antara lain:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
-
Tunjangan Pangan: setara 10 kg beras atau sekitar Rp 72.420
Dengan pencairan gaji yang segera dilakukan, para pensiunan PNS bisa merencanakan kebutuhan sehari-hari dengan lebih tenang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pensiunan, memberikan rasa aman, dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira