Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sinyal Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen? Cair Mulai 1 Oktober 2025, Ini Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 18 September 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan yang cair Oktober 2025.
Ilustrasi gaji pensiunan yang cair Oktober 2025.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk tahun 2025 akan dimulai pada 1 Oktober mendatang. Pencairan ini mencakup gaji pokok pensiun sekaligus tiga tunjangan melekat yang menjadi hak setiap pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ini telah ditetapkan sejak tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji PNS aktif yang hanya 8%. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan semakin terjamin dan dapat menopang kebutuhan hidup mereka di masa tua.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair Oktober 2025, Cek Rinciannya dari Golongan I sampai IV!

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS 2025 setelah kenaikan 12%, berdasarkan golongan:

Meski golongan I menerima gaji pokok terendah, hak tunjangan tetap diberikan penuh sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resmi Cair! Rincian Gaji Pensiunan PNS September Masuk Semua, Apakah Oktober Ada Tambahan?

Tunjangan Melekat untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan tambahan, antara lain:

Dengan pencairan gaji yang segera dilakukan, para pensiunan PNS bisa merencanakan kebutuhan sehari-hari dengan lebih tenang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pensiunan, memberikan rasa aman, dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #Gaji pensiunan PNS