JP Radar Kediri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik jual beli kuota tambahan haji yang melibatkan sedikitnya 13 asosiasi biro perjalanan. Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi distribusi kuota haji yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tidak semua biro perjalanan mendapat porsi yang sama. Kuota tambahan yang diterima berbeda-beda, dan hal itu kini masuk dalam materi penyidikan.
"Kami ingin mendalami mekanisme pembagiannya, bagaimana prosedurnya di lapangan, serta mengapa tiap biro bisa berbeda," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Permasalahan muncul karena kuota tambahan itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan, komposisi seharusnya 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Ustaz Kondang Hingga Mantan Menag Dipanggil KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Terungkap?
"Kami fokus menelusuri sejak hulu, yakni diskresi pembagian kuota tambahan di Kemenag. Dari sana baru muncul praktik jual beli kuota di level biro perjalanan," tegas Budi.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan itu dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus lalu. Namun, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira