JP Radar Kediri - Kabarnya ditunggu-tunggu, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi akan mulai dicairkan Oktober 2025.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir saat bertugas.
Aturan baru ini langsung menjadi perhatian para pensiunan PNS dan keluarganya. Tak sedikit yang mengaku lega karena kini ada kepastian finansial setelah pensiun dari dinas negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Berdasarkan ketentuan baru, besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan terakhir. Berikut detailnya:
-
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan skema ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan PNS meningkat, sekaligus memberi kepastian hak keuangan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Syarat dan Proses Pencairan Gaji Pensiunan
Agar gaji pensiunan bisa dicairkan sesuai ketentuan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
-
Memiliki status pensiun resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Rekening bank aktif yang sudah terdaftar di sistem pembayaran pemerintah.
-
Dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Pensiun yang masih berlaku.
-
Tidak terlibat masalah hukum yang dapat menghambat pencairan hak keuangan.
Proses verifikasi data akan dilakukan secara berkala. Pensiunan disarankan memperbarui data pribadi agar tidak ada kendala saat gaji dicairkan.
Dengan kehadiran PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua dengan tenang, karena jaminan keuangan kini lebih pasti, transparan, dan terstruktur.
Bagi pensiunan yang ingin memastikan haknya, segera cek status pensiun dan data rekening agar pencairan Oktober 2025 berjalan lancar. Jangan sampai telat atau gagal dicairkan karena data tidak lengkap!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira