JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah resmi menetapkan standar baru uang makan harian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri. Kebijakan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum dirinya diberhentikan dari kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tak ayal, aturan ini disebut-sebut sebagai salah satu jejak terakhir kebijakan Sri Mulyani di pemerintahan.
Dalam regulasi baru itu, rincian uang makan harian ditetapkan berbeda-beda. Untuk PNS, besarannya dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan.
Baca Juga: Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Cair, Ini Besarannya dan Syaratnya
-
Golongan I & II: Rp35 ribu per hari
-
Golongan III: Rp37 ribu per hari
-
Golongan IV: Rp41 ribu per hari
Sementara untuk TNI dan Polri, ketentuannya dibuat seragam tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Seluruh anggota akan menerima uang makan Rp60 ribu per hari.
Jika dibandingkan, angka tersebut jelas jauh lebih tinggi dibanding uang makan PNS. Bahkan selisihnya bisa hampir dua kali lipat dari PNS golongan bawah. Menurut pengamat kebijakan publik, besaran ini wajar mengingat tugas TNI dan Polri dinilai lebih berisiko, dengan jam kerja yang tidak menentu serta kebutuhan fisik yang lebih berat.
Baca Juga: Ramai Pertanyaan, Apakah Gaji Pensiunan Bisa Dicairkan Sekaligus? Begini Jawaban Taspen
Namun perlu dicatat, PMK ini hanya mengatur uang makan harian. Belum termasuk tunjangan lain seperti uang lauk pauk, tunjangan kinerja, maupun biaya operasional yang juga menjadi hak aparatur negara.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2026 mendatang. Meski begitu, pemerintah membuka ruang evaluasi sesuai kondisi fiskal negara dan arah kebijakan Presiden Prabowo ke depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira