Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ustaz Kondang Hingga Mantan Menag Dipanggil KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Terungkap?

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 15 September 2025 | 18:29 WIB
TEGAS: Jubir KPK Budi Prasetya beri keterangan perkara kuota haji.
TEGAS: Jubir KPK Budi Prasetya beri keterangan perkara kuota haji.

JP Radar Kediri - Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024 mulai memanas. Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlama-lama menetapkan tersangka.

Pasalnya, sejak mengumumkan proses penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari lalu, hingga kini lembaga antirasuah itu belum juga memunculkan nama resmi tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan saksi. “Jika sudah ada perkembangan, termasuk penetapan tersangka, tentu akan kami umumkan,” ujarnya, Senin (15/9).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ungkap Peran Ibnu Mas’ud di Balik Kasus Korupsi Kuota Haji

Sampai sekarang, sejumlah tokoh penting sudah dipanggil penyidik. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Isfah Abidal Azis, hingga pihak travel Fuad Hasan, sudah diperiksa dan dicegah ke luar negeri.

Terbaru, pada Selasa (9/9), KPK memeriksa Syaiful Bahri. Bahkan, dai kondang Ustaz Khalid Basalamah juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan itu mengarah pada dugaan bancakan kuota haji di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. KPK disebut tengah menelusuri aliran dana hingga kemungkinan keterlibatan organisasi keagamaan tertentu.

Desakan agar KPK segera mengumumkan tersangka salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9), sekaligus menyerahkan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.

Boyamin bahkan melontarkan ultimatum keras. “Pokoknya kalau minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya ajukan praperadilan. Ini kasus gampang, dasarnya pungli, bukti juga sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga: Cucu Pendiri NU Jadi Menteri Haji Pertama RI, Begini Profil dan Rekam Jejak hingga Kekayaan Gus Irfan

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung adanya Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dikeluarkan Irjen Kemenag. Dalam surat itu, justru Menteri Agama dan staf khusus ditunjuk sebagai pengawas tambahan kuota haji. Padahal menurut aturan, pengawasan seharusnya dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Ini jelas janggal, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, kami minta KPK jangan berlama-lama. Tersangkanya harus segera diumumkan,” tandasnya.

Kini publik menanti langkah KPK. Apakah nama-nama besar yang sudah diperiksa akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus ini kembali jalan di tempat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#korupsi kuota haji #kpk