JP Radar Kediri - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memunculkan fenomena baru di masyarakat.
Salah satu dokumen yang kini paling diburu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena menjadi syarat wajib dalam berkas daftar riwayat hidup para pelamar.
SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal dari pemohon.
Keberadaan dokumen ini menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin tenaga PPPK yang direkrut memiliki rekam jejak bersih dan profesional.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kediri Ingatkan Hal Ini
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Polri menyediakan dua jalur pengajuan, yakni datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat atau secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon SKCK antara lain:
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
-
Pas foto ukuran 4x6 berlatar merah dengan pakaian berkerah, sebanyak enam lembar
Dengan persyaratan ini, calon PPPK paruh waktu diingatkan untuk segera mengurus SKCK agar tidak terhambat dalam proses seleksi administrasi. Antusiasme pendaftar juga diprediksi bakal membuat permintaan SKCK melonjak di berbagai daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira