Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Buru-Buru Urus SKCK! Syarat Penting Daftar PPPK Paruh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 14 September 2025 | 20:22 WIB
Munculnya formasi PPPK dan aktifnya portal SSCASN memicu spekulasi bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 juga akan segera dibuka.
Munculnya formasi PPPK dan aktifnya portal SSCASN memicu spekulasi bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 juga akan segera dibuka.

JP Radar Kediri - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memunculkan fenomena baru di masyarakat.

Salah satu dokumen yang kini paling diburu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena menjadi syarat wajib dalam berkas daftar riwayat hidup para pelamar.

SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal dari pemohon.

Keberadaan dokumen ini menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin tenaga PPPK yang direkrut memiliki rekam jejak bersih dan profesional.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kediri Ingatkan Hal Ini

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Polri menyediakan dua jalur pengajuan, yakni datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat atau secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon SKCK antara lain:

Dengan persyaratan ini, calon PPPK paruh waktu diingatkan untuk segera mengurus SKCK agar tidak terhambat dalam proses seleksi administrasi. Antusiasme pendaftar juga diprediksi bakal membuat permintaan SKCK melonjak di berbagai daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu