JP Radar Kediri - Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Jumat malam (12/9), lembaganya belum menerima surat presiden (supres) terkait hal tersebut.
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (13/9).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Menurutnya, belum ada kabar resmi mengenai supres yang dikaitkan dengan pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
“Kami juga belum tahu kebenarannya, karena sampai sekarang tidak ada surat yang masuk. Kalau pun ada, itu memang kewenangan penuh Presiden,” ucapnya.
Baca Juga: Isyarat Reshuffle Kapolri Menguat, Listyo Sigit Dikabarkan Diganti Oktober 2025?
Seperti diketahui, mekanisme pergantian maupun pengangkatan Kapolri memang diatur dalam undang-undang. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuk maupun memberhentikan Kapolri, dengan catatan harus mendapat persetujuan dari DPR.
Di tengah kabar ini, muncul pula spekulasi soal sejumlah nama calon pengganti Listyo Sigit. Bahkan ada yang menyebut inisial D maupun S.
Namun Nasir menegaskan, pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. “Apakah itu Wakapolri sekarang, atau S itu Kepala BNN? Kami sendiri belum bisa memastikan,” tambahnya.
Nasir menekankan, DPR masih menunggu informasi resmi. “Yang jelas, sampai saat ini belum ada validasi. Dan kalau pun ada, semua proses kembali kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy juga membantah kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan supres ke DPR terkait pergantian Kapolri. Artinya, rumor yang beredar di publik belum memiliki dasar yang kuat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira