Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ramai Pertanyaan, Apakah Gaji Pensiunan Bisa Dicairkan Sekaligus? Begini Jawaban Taspen

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 14 September 2025 | 18:56 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

JP Radar Kediri - Kabar gembira untuk para pensiunan. PT Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan tepat waktu pada tanggal 1 setiap bulannya. Komitmen itu kembali ditekankan menjelang pencairan gaji Oktober 2025.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan dilakukan usai para pensiunan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Aplikasi ini memudahkan proses perekaman data biometrik yang wajib dilakukan penerima pensiun.

Namun, Taspen juga meluruskan anggapan bahwa gaji pensiunan bisa diambil sekaligus seperti pesangon. Hal ini berawal dari pertanyaan warganet di akun Instagram resmi Taspen, Jumat (12/9).


“Min, apakah gaji pensiunan bisa diambil sekaligus jadi pesangon?” tulis akun @legi*****.

Taspen pun memberikan klarifikasi. “Untuk pensiunan tidak bisa diambil sekaligus dan hanya bisa dibayarkan setiap bulan. Terima kasih,” tulis admin Taspen.

Baca Juga: Rincian Terbaru! Gaji Pensiunan PNS 2025, Tertinggi Hampir Rp 5 Juta

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan yang akan cair di Oktober 2025? Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Dengan rincian tersebut, Taspen memastikan tidak ada keterlambatan maupun potongan dalam pencairan hak pensiunan. Semua tetap dibayarkan bulanan sesuai ketentuan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #pencairan gaji