Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Mengacu pada UMP di Setiap Daerah

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 13 September 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Status tenaga honorer resmi dihapus mulai 2025. Sebagai gantinya, pemerintah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini menjadi jalan tengah bagi instansi untuk tetap mendapatkan tenaga tambahan tanpa harus mengangkat pegawai penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal sesuai gaji terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak disamaratakan secara nasional, melainkan menyesuaikan kemampuan fiskal dan standar upah di setiap wilayah.

Baca Juga: BKN Umumkan Perpanjangan Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Honorer Bisa Bernapas Lega

Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk memberi gambaran, berikut rincian UMP 2025 yang juga menjadi acuan besaran upah PPPK paruh waktu di sejumlah daerah:

Harapan Pemerintah

Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan transisi dari honorer menuju PPPK paruh waktu tetap adil. Pegawai tetap mendapatkan penghasilan layak, sementara instansi tidak terbebani dengan skema gaji penuh waktu.

Bagi calon PPPK paruh waktu, data UMP ini bisa menjadi acuan dalam memperkirakan besaran gaji yang akan diterima setelah resmi diangkat oleh instansi masing-masing.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu