JP Radar Kediri - Status tenaga honorer resmi dihapus mulai 2025. Sebagai gantinya, pemerintah membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi jalan tengah bagi instansi untuk tetap mendapatkan tenaga tambahan tanpa harus mengangkat pegawai penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal sesuai gaji terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak disamaratakan secara nasional, melainkan menyesuaikan kemampuan fiskal dan standar upah di setiap wilayah.
Baca Juga: BKN Umumkan Perpanjangan Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Honorer Bisa Bernapas Lega
Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk memberi gambaran, berikut rincian UMP 2025 yang juga menjadi acuan besaran upah PPPK paruh waktu di sejumlah daerah:
-
Pulau Sumatera
Aceh Rp3,68 juta, Sumatera Utara Rp2,99 juta, Sumatera Barat Rp2,99 juta, Sumatera Selatan Rp3,68 juta, Riau Rp3,50 juta, Kepulauan Riau Rp3,62 juta, Bangka Belitung Rp3,87 juta, Jambi Rp3,23 juta, Lampung Rp2,89 juta, dan Bengkulu Rp2,67 juta. -
Pulau Jawa
Banten Rp2,90 juta, DKI Jakarta Rp5,39 juta, Jawa Barat Rp2,19 juta, Jawa Tengah Rp2,16 juta, Jawa Timur Rp2,30 juta, dan DI Yogyakarta Rp2,26 juta. -
Kalimantan
Kalimantan Utara Rp3,58 juta, Kalimantan Timur Rp3,57 juta, Kalimantan Barat Rp2,87 juta, Kalimantan Tengah Rp3,47 juta, dan Kalimantan Selatan Rp3,49 juta. -
Sulawesi
Gorontalo Rp3,22 juta, Sulawesi Utara Rp3,77 juta, Sulawesi Tengah Rp2,91 juta, Sulawesi Tenggara Rp3,07 juta, Sulawesi Barat Rp3,10 juta, dan Sulawesi Selatan Rp3,65 juta. -
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali Rp2,99 juta, NTT Rp2,32 juta, NTB Rp2,60 juta, Maluku Rp3,14 juta, dan Maluku Utara Rp3,40 juta. -
Papua
Papua Rp4,28 juta, Papua Selatan Rp4,28 juta, Papua Tengah Rp4,28 juta, Papua Barat Rp3,61 juta, dan Papua Barat Daya Rp3,61 juta.
Harapan Pemerintah
Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan transisi dari honorer menuju PPPK paruh waktu tetap adil. Pegawai tetap mendapatkan penghasilan layak, sementara instansi tidak terbebani dengan skema gaji penuh waktu.
Bagi calon PPPK paruh waktu, data UMP ini bisa menjadi acuan dalam memperkirakan besaran gaji yang akan diterima setelah resmi diangkat oleh instansi masing-masing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira