Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU September 2025 Nasibnya Diungkap Kemenkeu, Begini Katanya!

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 13 September 2025 | 18:08 WIB
Rencana pencairan BSU tahap 2 disampaikan Menaker Yassierli
Rencana pencairan BSU tahap 2 disampaikan Menaker Yassierli

JP Radar Kediri - Di tengah masyarakat kini beredar kabar pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap di bulan September. Hal ini memicu gelombang pertanyaan tentang kebenaran informasi ini.

Terkait hal ini, Pemerintah menilai penyaluran BSU kuartal II berjalan efektif. Sehingga membuka peluang untuk melanjutkan program pada periode berikutnya.

Seperti diketahui, Agustus 2025 oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang dalam proses pencairan untuk guru PAUD non-formal.

Ia menjelaskan pengumuman penerima BSU bisa dilihat di Info GTK pada tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Guru penerima BSU harus mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai yang tertera di Info GTK.

Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, ia menegaskan batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.

Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.

Kata Kemenkeu soal BSU

Kemenkeu menyatakan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar kajian untuk kuartal III dan IV 2025.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menegaskan bahwa kelanjutan BSU ini cukup besar kemungkinan dilakukan.

BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi dikutip dari AntaraNews, Rabu, 6 Agustus 2025.

Untuk penyaluran kuartal II, kriteria penerima ditetapkan melalui peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Fokusnya kepada pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu serta guru honorer yang memenuhi syarat administrasi.

Persyaratan administrasi tersebut mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan dokumen lain yang terdaftar dalam basis data resmi.

Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis. Keputusan final akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.

BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ujar Riznaldi dikutip dari AntaraNews.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#september #bsu september 2025 #BSU 2025 #bsu #bsu cair #kemenkeu